> >

2 Polisi Penembak Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Cukup?

Vod | 22 Februari 2022, 23:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam atau FPI, dituntut enam tahun penjara.

Jaksa menilai keduanya bersalah karena telah menganiaya anggota FPI hingga berujung kematian.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang melibatkan polisi ini terjadi di km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. 

Kedua terdakwa yakni Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua atau Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Dalam tuntutannya jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian abai dalam menggunakan senjata api.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.

Adapun tim kuasa hukum kedua terdakwa memutuskan untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

----

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU