> >

Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara, Minta Keringanan Karena Baru Nikah dan Program Anak

Vod | 18 Februari 2022, 16:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - I Gede Aryastina alias Jerinx hadapi sidang tuntutan atas kasus pengancaman pada Adam Deni, Jumat (18/2).

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut drummer band Superman is Dead tersebut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyebut beberapa hal dapat memberatkan hukuman, yaitu menimbulkan rasa takut pada Adam Deni, serta statusnya yang sudah pernah dipidana penjara.

Baca Juga: Tersangka Cabuli 3 Santriwati Puluhan Kali

Atas tuntutan tersebut, Jerinx mengaku menyiapkan beberapa hal sebagai pembelaan diri atau pledoi. Termasuk di antaranya statusnya sebagai kepala keluarga.

Selain itu, Jerinx juga mengaku dirinya sudah meminta maaf pada Adam Deni dan berlaku sopan selama proses persidangan.

"Keluarga, saya harus merawat seorang ibu yang sudah sakit-sakitan seorang diri. Saya sedang program punya anak, karena saya belum nikah," ujar Jerinx.

"Intinya saya dipenjara ini, kasusnya sampai sejauh ini penyebabnya hanya satu, Adam Deni minta Rp15 M dan saya tidak punya," lanjutnya.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah

Sumber : Kompas TV


TERBARU