> >

Penjelasan MUI Sebut Haji Metaverse Tidak Sah

Vod | 11 Februari 2022, 10:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV – Majelis Ulama Indonesia atau MUI buka suara perihal perbincangan haji metaverse.

Isitlah haji metaverse muncul usai hadirnya perkembangan teknologi yang memungkinkan pengguna dapat ‘masuk’ ke ruang virtual dan melihat wujud Kabah.

Haji metaverse tidak bisa menggantikan perjalanan ibadah haji. Ibadah haji melalui teknologi VR atau metaverse disebut tidak sah.

Baca Juga: Muhammadiyah Buka Suara soal Kakbah Metaverse: Haji Tidak Sah, Ibadah Jangan Dipindah ke Dunia Fiksi

Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebut seyogyanya haji adalah ibadah dengan kehadiran fisik.

“Kalau haji lewat metaverse ya enggak sah. (Bidah?) Kalau dia mencukupkan ibadah haji melalui virtual dan dianggap itu cukup, ya tentu itu bid’ah,” ucap Asrorun, Kamis (10/2).

“Kalau menghadirkan Kabah di platform digital itu untuk kepentingan aktivitas muamalat-nya, untuk mengenali lebih dalam, itu bid’ah, tapi bidah hasanah,” lanjutnya.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU