> >

Dari Anggaran hingga Pembangunan, Ada 66 Tokoh Gugat UU IKN dan Sebut IKN Proyek Kilat yang Gegabah!

Vod | 2 Februari 2022, 21:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah Purnawirawan TNI, Aktivis, hingga politisi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas, apa saja yang menjadi dasar gugatan? Benarkah pembahasan UU IKN oleh pemerintah dan DPR minim keterlibatan unsur masyarakat?

Apa saja poin krusial yang jadi materi gugatan?

Apakah benar UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan? Apa maksudnya?

Beberapa pihak menyebut bahwa pemerintah dan DPR dianggap menyembunyikan hal-hal yang esensial dan strategis terkait penyusunan UU IKN; apa saja?

Selain itu, para penggugat juga menyoal Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha  (KPBU) yang dianggap bermasalah karena swasta ataupun asing berpotensi membangun objek vital nasional; di mana letak masalahnya?
Lalu, bagaimana dengan sisi filosofis, sosiologis, dan yurisis? Apa yang menjadi perhatian para penggugat soal ini??

Membahas sorotan ini, Kompas TV sudah bersama Kuasa Pemohon Gugatan Uji Materi UU IKN, Victor Santoso; serta Anggota Panitia Khusus Rancangan UU IKN DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU