> >

Polda Sumut Tetapkan Dokter Jadi Tersangka Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong

Vod | 30 Januari 2022, 09:51 WIB

KOMPAS.TV - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan sampel darah murid SD yang viral karena diduga disuntik vaksin kosong, Polda Sumatera utara menetapkan dokter "G" sebagai tersangka.

Ditetapkannya dokter "G" sebagai tersangka oleh pihak kepolisian disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Sumut Tetapkan Dokter yang Suntik Vaksin Covid-19 Kosong ke Anak SD Jadi Tersangka

Hasil laboratorium menunjukkan jika tidak terdapat kandungan vaksin dalam tubuhnya yang mengindikasikan jika jarum suntik yang disuntikkan ke tubuh sang anak memang tidak berisi vaksin.

Meski dokter "G" telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin kosong, polisi tidak menahan dokter "G” karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Polisi masih terus mendalami kasus ini termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, kasus suntikan vaksin kosong ke murid SD di Kota Medan, Sumatera Utara beberapa waktu sempat viral di media sosial.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU