> >

BNN: 2 Ruang Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Bukan Tempat Rehab, Karena Tidak Memenuhi Semua Syarat

Vod | 27 Januari 2022, 07:28 WIB

LANGKAT, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif bukanlah tempat rehabilitasi narkoba.

Hal ini didasarkan pada kondisi dua ruangan kerangkeng yang ada yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Dugaan adanya praktik perbudakan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif terus ditelusuri.

Pasalnya, penggunaan kerangkeng sebagai tempat rehabilitasi narkoba seperti yang diklaim Bupati Langkat Nonaktif, dinilai janggal oleh Komnas HAM.
Dalam program Sapa Indonesia Malam, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut tempat rehabilitasi narkoba mempunyai standar khusus.

Mulai dari tempat yang layak, hingga jumlah tenaga ahli yang mumpuni untuk menangani pasien penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Penjara Rumah Bupati Langkat Diklaim Tempat Rehabilitasi, Migrant CARE: Ada Standarnya!

Akan tetapi, di tengah isu dugaan praktik perbudakan, salah satu keluarga penguni kerangkeng justru mengaku dirinya terbantu atas proses rehabilitasi suaminya yang terjerat narkoba.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU