> >

Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik Karena Penjualan Sepi, 70 Unit Lapak Pedagang Disegel Satpol PP

Vod | 11 Januari 2022, 16:30 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyegel puluhan lapak kaki lima di Kawasan Wisata Kuliner Kanrerong Makassar.

Penyegelan dilakukan karena pedagang tak membayar tagihan listrik selama tiga bulan lebih.

Totalnya, Petugas Satpol PP Kota Makassar menyegel 70 unit lapak pedagang menggunakan perekat khusus, begitu pula dengan semua akses masuk pedagang ke dalam lapak.

Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan permintaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, karena terhitung sejak Oktober hingga Desember 2021, para pedagang sudah menunggak listrik.

Tak ada perlawanan dari pedagang.

Mereka pasrah saat lapaknya ditutup paksa karena sadar akan kelalaian mereka tidak membayar tagihan listrik.

Kisaran tunggakan listrik pedagang bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.

Para pedagang mengaku berat melunasi tunggakan listrik karena sangat mahal dan penjualan sepi.

Meski pasrah, para pedagang berharap masih bisa kembali membuka lapak dan berdagang di wilayah ini.

Situasi pandemi diakui membuat penjualan merosot drastis dan tak ada biaya operasional, termasuk membayar tagihan listrik.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU