> >

Tak Pandang Bulu, Kementerian Investasi/BKPN Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan! Apakah Bijak?

Vod | 10 Januari 2022, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Senin (10/1), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPN) akan mulai mencabut lebih dari 2.000 izin usaha pertambangan.

Pencabutan izin dilakukan karena perusahaan-perusahaan pertambangan dianggap tak menjalankan usaha setelah dapat izin dari pemerintah.

Selain 2.078 perusahaan yang dicabut izinnya, pemerintah juga sedang mengevaluasi 265 perusahaan.

Sanksi di tahap pertama ini dimulai dengan pencabutan izin usaha pertambangan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.

Nantinya, izin usaha akan diberikan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga: Krisis Batu Bara Bisa Hambat Pasokan Listrik bagi 10 Juta Pelanggan PLN, Apa Solusi Pemerintah?

Mulai dari kelompok adat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan perusahaan yang kredibel untuk meneruskan pekerjaan.

Dengan demikian, investasi di pengelolaan sumber daya alam (SDA) dapat memberikan manfaat kepada rakyat; yakni melalui pembukaan lapangan kerja, penerimaan negara, dan pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU