> >

Heboh Aturan Data Pengguna, Kominfo Panggil WhatsApp

Aplikasi | 12 Januari 2021, 17:02 WIB
Kominfo mengadakan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas kebijakan baru WhatsApp perihal aturan data pengguna. (Sumber: Kompas.com/BILL CLINTEN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik untuk membahas kebijakan baru WhatsApp perihal aturan data pengguna. Seperti yang diketahui pengguna WhatsApp, notifikasi yang muncul di aplikasi itu adalah meminta pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi.   

Dalam aturan baru itu, ada kesan pengguna dipaksa memberikan data pengguna secara penuh yang kemudian diproses oleh WhatsApp.

“WhatsApp harus menjawab perhatian publik dengan menjelaskan secara transparan, lengkap, jelas, mudah dipahami, soal aturan data pengguna kepada masyarakat,” ujar Menteri Kominfo Johnny Plate, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Bos Tesla dan Bos Twitter "Sindir" Whatsapp dan Promosikan Signal, Ada Apa?

Penjelasan yang dimaksud terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, terutama mengenai, jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses, dan dibagikan kepada pihak ketiga, tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data probadi, jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Menteri Kominfo juga meminta WhatsApp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, seperti melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada saat yang sama Kominfo juga membahas soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Selain aturan data pengguna WhatsApp, Kominfo juga sudah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR.

Baca Juga: Soal Kebijakan Berbagi Data dengan Facebook, Ini Penjelasan WhatsApp

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU