> >

Status Pejabat BUMN Ma'ruf Amin Kembali Dipertanyakan | Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi - ROSI (4)

Rosi | 20 Juni 2019, 23:40 WIB

Salah satu materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi ke MK adalah status pejabat BUMN Ma'ruf Amin.

Namun tim hukum Paslon No Urut 01 merasa jabatan Ma'ruf Amin di perusahaan anak BUMN tersebut tidak mengganggu & tidak seharusnya dipermasalahkan.

Di lain pihak pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak setuju dengan hal itu. Menurut Refly, seharusnya Ma'ruf Amin mengundurkan diri.

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU