Status Pejabat BUMN Ma'ruf Amin Kembali Dipertanyakan | Adu Bukti di Mahkamah Konstitusi - ROSI (4)
Rosi | 20 Juni 2019, 23:40 WIBSalah satu materi gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandi ke MK adalah status pejabat BUMN Ma'ruf Amin.
Namun tim hukum Paslon No Urut 01 merasa jabatan Ma'ruf Amin di perusahaan anak BUMN tersebut tidak mengganggu & tidak seharusnya dipermasalahkan.
Di lain pihak pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, tidak setuju dengan hal itu. Menurut Refly, seharusnya Ma'ruf Amin mengundurkan diri.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV