> >

Regulasi Baru Senggol Pinjol Ilegal | BTALK

B-talk | 21 Januari 2024, 20:14 WIB

Terkait dengan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang  Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Adapun aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol ini berlaku mulai 2024 diantaranya adalah penurunan bunga dan biaya lain, turunnya denda keterlambatan, tak boleh pinjam lebih dari tiga platform serta aturan soal penagihan yang hanya dijinkan hingga sampai jam 8 malam saja.

Selain itu OJK juga memperketat aturan penagihan dari segala bentuk ancaman dan intimidasi, penggunaan kontak darurat yang tidak diperbolehkan dalam melakukan penagihan, serta kewajiban asuransi bagi pinjol untuk tujuan pengalihan resiko pendanaan.

 

===============

Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.


Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV. 

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv 

Media sosial KompasTV: 
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV 
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv 
Twitter: https://twitter.com/KompasTV 
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvnews

#kompastv #livestreaming #breakingnews

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU