> >

Pakar Akui Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Batal, karena Diluar Yurisdiksinya | DUA ARAH

Dua arah | 10 Maret 2023, 07:40 WIB

KOMPASTV - Putusan PN Jakpus, Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait Partai Prima, dimana buah dari gugatan Partai Prima adalah untuk tunda pemilu.

Baca Juga: PSI: Boleh Pakai Politik Identitas Kalau Standar Etikanya Rendah | DUA ARAH

Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.

Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari. 

Baca Juga: PKS Heran Kekalahan Ahok di Pilkada Dikaitkan ke Politik Identitas | DUA ARAH

Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini? 

Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.

 

#partaiprima #tundapemilu #pnjakpus #putusan #kpu

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU