> >

Gugatan Cerai Dengan Status Nikah Siri

Beranda islami | 18 Mei 2022, 23:09 WIB

Bagaimanakah hukum menggugat cerai dalam status perkawinan siri?

Banyak terjadi perkawinan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, yang menjadi hak untuk mengajukan cerai adalah pihak dari laki-laki.

masalahnya, apakah pihak perempuan bisa mengajukan cerai? walaupun memang ini tidak diatur dalam hukum disini.

 

Wallahu'alam bis shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU