> >

Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa

Beranda islami | 15 April 2022, 21:35 WIB

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa.

Namun demikian disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” sedangkan Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diantara hadist yang menguatkan pendapat ini adalah,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (H.R Bukhari).  Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

“Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” ( Tuhfatul Ahwadzi 3: 488)


 

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU