> >

Menikah Tanpa Restu Orang Tua - KALAM HATI

Beranda islami | 3 Mei 2021, 10:27 WIB

Tak dapat dipungkiri adanya anggapan sebagian orang dari masyarakat luas bahwa wanita dapat menikahkan dirinya sendiri dan itu termasuk salah satu haknya selagi syari’at mengakui keridhaannya.

Tetapi yang patut untuk diketahui bahwa disamping wanita mempunyai hak untuk menerima suami yang diridhainya, hak ini terikat dengan izin walinya. Sebab, nikah tidak sah kecuali dengan keberadaan wali.

Wanita tak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selainnya, dan tidak boleh pula mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika dia melakukannya, maka pernikahannya tidak sah.

Sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam

.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”[ HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235)].
 

Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian ialah menafikan keabsahan, bukan kesem-purnaan.” (Subulus Salaam III/117)

Di sebutkan di dalam ayat Allah,

‘Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis (masa) ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka…’ [Al-Baqarah/2: 232]

Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, Ini merupakan ayat al-Qur-an yang paling jelas bahwa wali mempunyai hak di samping wanita ini (juga) mempunyai hak kepada dirinya sendiri, dan wali tidak boleh menghalanginya jika ingin menikah dengan cara yang ma’ruf.” (Takmilatul Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab XV/41)
 

Wallahu'alam bis shawab

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU