> >

Aparat Polres Sikka Tangkap Seorang Pengguna Narkoba

Berita daerah | 5 Agustus 2020, 13:26 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Seorang warga Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Sikka ketika sedang menjual sofa di wilayah Kecamatan Alok, siang kemarin.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram yang tersimpan di dalam kantong celana pelaku.

Selain sabu-sabu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, mobil, kaca bires, dan handphone milik pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Sikka.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 34 tahun 2009, tentang narkotika.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus itu guna memutus rantai penyebaran narkoba di wilayah Kabupaten Sikka.

#Narkoba #PenggunaNarkoba #PolisiTangkap

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU