> >

LKBH Permahi Kritisi Kinerja Polri

Berita daerah | 30 Juli 2020, 21:28 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Lembaga konsultasi dan bantuan hukum perhimpuanan mahasiswa hukum Indonesia atau LKBH Permahi, mengirimkan surat terbuka kepada kapolda Kalimantan Timur, Irwasda dan inspektorat pengawasan daerah kepolisian RI wilayah Kalimantan Timur, terkait permintaan penjelasan 15 laporan masyarakat yang hingga saat ini belum di tindaklanjuti.

Terkait 15 laporan masyarakat tersebut diantaranya laporan dari Achmad AR AMJ terkait pemalsuan surat, kesaksian palsu atas sumpah pada pengadilan negeri Samarinda dan laporan warga bernama Lisia dan Hanry sulistio terkait pemalsuan surat salinan putusan perkara, bahkan masih terdapat beberapa laporan atas nama Imansyah, Ahlan Sidik dan Sulianyah belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sekertaris LKBH Permahi, Abdul Rahim, menjelaskan upaya pelaporan tersebut sejak oktober 2019 lalu, namun beberapa diantaranya sudah menerima  surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang isinya akan melakukan gelar dan saat dikonfirmasi tidak ada jawaban, yang terkesan hanya pemenuhan formalitas semata yang kenyataannya tidak kunjung di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ditemui terpisah di ruangannya, kasat reskrim polresta Samarinda, kompol Yuliansyah menerangkan bahwa sampai saat ini belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH, namun dirinya akan coba mempelajari  terkait laporan-laporan ini, hingga sudah sejauh mana perkembangannya.

Dari aduan 15 kasus laporan tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui, lantaran baru  menjabat di kasat reskrim sejak bulan lalu.

#LKBHPermahi#LaporanMasyarakat#KinerjaPolri

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU