> >

Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 1,5 Miliar Rupiah

Berita daerah | 27 Juli 2020, 20:59 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Arif Setiawan ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja atas kasus penggelapan. Arif yang bekerja sebagai karyawan penjualan sparepart kendaraan bermotor, sudah dua tahun melakukan tindak pidana tersebut. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka nekat menggelapkan uang penjualan sparepart motor hingga mencapai 1,5 miliar rupiah.

Modus yang dilakukan tersangka adalah uang hasil penjualan sparepart motor yang masuk ke rekening pribadinya tidak disetorkan ke kas perusahaan. Selain untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan pribadinya, tersangka juga menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Sejumlah barang bukti kejahatan turut diamankan polisi, seperti dokumen penjualan sparepart motor, buku tabungan milik tersangka, serta beberapa barang yang dibeli dari hasil penggelapan.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hokum. Tersangka dijerat pasal 354 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

#KasusPenggelapanUang #BarangBukti #PolresBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU