> >

Aniaya Polisi, 2 Pelaku DPO

Kriminal | 24 Juli 2020, 17:31 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan menetapkan 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan DPO ini berkaitan dengan kasus penganiayaan 2 personel kepolisian yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara.

Dua pelaku masing-masing berinisial "M" dan "A".

Keduanya diduga terlibat menganiaya Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario di tempat hiburan malam, pada minggu (18/7) dini hari.

Kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang, telah berstatus tersangka. (*)

 

 

#keributanklubmalam #keributananggotadewan #dprdsumut #dprdsumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU