> >

Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas

Berita daerah | 17 Juli 2020, 12:02 WIB

DENPASAR, KOMPAS TV - WN Australia sara connor, Salah satu pelaku pembunuhan seorang anggota polisi AIPDA Wayan Sudarsa kamis (16/7) bebas dari lapas klas II A Denpasar.

Ia bebas lebih cepat dari masa hukuman, karena mendapat remsisi satu tahun.

Serah terima Sara Connor dilaksanakan pada pukul 08.30 Wita dan disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kasi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta pihak Lawyer Sara Connor.

Sebelum dipulangkan, Sara terlebih dulu dibawa ke kantor Imigrasi untuk pengurusan paspor.

Selanjutnya ibu dua anak itu akan dititipkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi di Jimbaran sampai proses pemulangan.

Sebelumnya, sara connor dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan ditahan sejak 20 agustus 2016.

Wanita kelahiran italia ini dinyatakan bersalah karena membunuh seorang anggota polisi aipda wayan sudarsa di kawasan pantai kuta.

 

#saraconnor #australia #pembunuhan

 

Share dan Subscribe channel Youtube kami di Kompastvdewata
......
......
Sosial media Facebook DI Kompastv Dewata Bali
.....
.....
Instagram @Kompastvbalidewata
.....
.....
Saksikan tayangan lengkap kami di Televisi channel 23 UHF KompasTV dewata setiap hari di jam 05.30 WITA - 08.00 WITA
.....
.....
#KOMPASTV#KOMPASTVDEWATABALI#KOMPASTVDEWATA#BALI

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU