> >

Penipuan Investasi, KSP Tinara Dinyatakan Pailit, Nasabah Rugi 270 Miliar

Berita daerah | 30 Juni 2020, 11:33 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV – Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Tinara di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ternyata masih belum tuntas. Pasalnya pihak koperasi belum mengembalikan kerugian nasabah, yang mencapai 270 Miliar rupiah.

Kasus penipuan investasi tersebut mencuat setelah sejumlah nasabah melapor ke Polda Jatim pada awal Tahun 2020. Nasabah melaporkan pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Tinara, karena tidak mampu membayar bunga sejak September 2019.

Belakangan koperasi tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan setempat, karena mengalami kerugian 270 Miliar. Kantor KSP Tinara yang berada di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi saat ini masih beroperasi.

Melalui kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, pihak pengurus koperasi akan bertanggung jawab dan membayar uang nasabah dari hasil pelelangan seluruh aset koperasi.

Pelelangan aset koperasi sedang diproses oleh petugas kurator yang sudah ditentukan oleh Pengadilan. Sedagkan untuk nasabah yang harus mendapatkan ganti rugi berjumlah 416 orang.

#PenipuanKoperasi #KoperasiPailit #NasabahKoperasi

 

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU