> >

DPRD Kalbar Setuju Menolak RUU HIP

Berita daerah | 30 Juni 2020, 11:08 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pernyataan ikut menolak Revisi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad.

Syarif Amin menyatakan Pancasila sudah final dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Menurutnya, Pancasila merupakan perekat bangsa, khususnya Kalbar yang hidup di tengah keberagaman.

Penolakan terhadap RUU HIP akan disampaikan ke DPR, bersamaan dengan tuntutan berbagai organisasi yang melakukan unjuk rasa pada hari Jumat silam (26/06).

Sebelumnya, penolakan RUU HIP digelar oleh berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Anti Komunis. Mereka menyampaikan delapan tuntutan, di antaranya mengecam RUU HIP, dan meminta RUU HIP tersebut dicabut dari program legislasi nasional. 

Rencana Revisi Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. RUU HIP banyak dipertentangkan berbagai kalangan, karena dianggap mengebiri Pancasila sebagai ideologi tunggal negara.

Dalam catatan rapat badan legislasi pengambilan keputusan, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2020. Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila.

RUU HIP dianggap tak memiliki urgensi dan berpotensi menumbulkan konflik. Yang menjadi polemik adalah perihal konsep trisila dan ekasila dalam salah satu pasal RUU HIP.

Kedua konsep tersebut terdapat pada bab 2 pasal 7 yang berbunyi;

1.Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan,demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

2.Ciri pokok pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

3.Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain konsep trisila dan ekasila, RUU HIP ini juga tidak mencantumkan tap MPRS nomor 25 tahun 1966 pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis, marxisme-leninisme.

Hingga saat ini, RUU Haluan Ideologi Pancasila masih termasuk dalam program legislasi nasional. Pembahasan RUU HIP di DPR masih belum dilaksanakan, karena pemerintah menyatakan menunda pembahasan tersebut.,

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU