> >

ASN Dipecat Akibat Palsukan Surat Rapid Test Corona

Berita daerah | 30 Juni 2020, 10:52 WIB

TAPANULI TENGAH, KOMPAS.TV - Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memecat seorang oknum aparatur sipil negara atau ASN setelah kedapatan memalsukan surat keterangan rapid test corona.

Tersangka nekat memalsukan tanda tangan dokter laboratorium rumah sakit guna kepentingan pribadi.

Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya yang berprofesi sebagai perawat di dua lokasi berbeda.

Selain menangkap pelaku, kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya 43 buah alat suntik bekas, satu lembar kertas pemeriksaan laboratorium, satu alat rapid test corona bekas, dan dua buah alat suntik baru.

Menanggapi kasus ini, Bupati Tapanuli Tengah langsung melakukan pemecatan terhadap oknum ASN yang memalsukan surat keterangan rapid tes corona ini.

Kedua pelaku lanjut pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU