> >

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Bandar Lampung berlakukan Shift kerja Bagi ASN

Berita daerah | 26 Juni 2020, 16:40 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pandemi Covid-19 yang belum reda, sementara roda pemerintah maupun layanan publik harus tetap berjalan mengharuskan setiap aparatur sipil negara atau ASN kembali menjalankan tugas di masing-masing instansi.

Membaca situasi ini pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan kebijakan bagi ASN di lingkungan pemkot Bandar Lampung untuk masuk kerja dengan pembagian waktu yang dibedakan menjadi dua shift.

Bagi ASN yang terjadwal pada shift pertama wajib masuk pada pukul 08.00 – 12.00 wib, sementara untuk shift kedua mulai pukul 13.00 – 16.00 wib.

Selain kebijakan pembagian waktu kerja, pemkot Bandar Lampung juga mewajibkan penerapan protokol kesehatan pada setiap kantor instansi pemerintahan.

Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menyampaikan pembagian jam kerja ini sudah diterapkan sejak dua pekan terakhir, pelaksanaan kebijakan ini juga tidak menimbulkan kendala dalam proses kerja ASN.

Baca Juga: Tak Terapkan Protap Kesehatan, 43 Lapo dan THM Ditutup

Herman HN juga menyebut dengan pembagian jam kerja, pelayanan bagi masyarakat bisa berjalan kembali dengan normal.

#ASN #shiftkerja #pemkotbandarlampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU