> >

Layanan Paspor Dibuka dengan Kuota 50 Persen

Berita daerah | 18 Juni 2020, 10:53 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Berdasarkan instruksi Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, sudah mulai membuka pelayanan pembuatan paspor sejak Senin lalu.

Dalam melayani pembuatan paspor, Kantor Imigrasi membatasi kuota maksimal 50 persen dari kuota normal. Untuk itu, Kantor Imigrasi Pontianak membatasi pemohon online dengan jumlah 50 kuota per hari.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Diterapkan dalam Kuliah Tatap Muka

Sebagai upaya pencegahan potensi penularan virus Covid-19, Kantor Imigrasi juga memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, hingga mengharuskan petugasnya menggunakan pelindung wajah, dan sarung tangan.

“Kita berlakukan protokol kesehatan sesuai instruksi Dinas Kesehatan dan Gubernur. Di depan ada bilik disinfektan, tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh. Setelah melalui protokol, kita bagi dua jalur, dengan kuota per hari 50,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Kantor Imigrasi Pontianak menyebut, pemohon paspor masih di bawah kuota yang tersedia. Para pemohon sebagian besar membuat paspor sebagai persiapan, untuk digunakan jika suatu saat penerbangan luar negeri kembali dibuka. 

Baca Juga: Objek Wisata Mulai Buka dengan Protokol Kesehatan

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di channel YouTube KompasTV Pontianak.

#Imigrasi #Paspor

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU