> >

Barang Bukti dari 43 Tindak Pidana Dimusnahkan di Pekalongan

Berita daerah | 11 Juni 2020, 11:19 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dari perkara sepanjang Tahun 2019 hingga April 2020. Adapaun barang bukti yang dimusnahkan petugas meliputi narkoba, uang palsu hingga obat-obatan.

Dari semua barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Kabupaten Pekalongan ini, merupakan hasil tindak pidana sebanyak 43 perkara. Di antaranya perjudian sebanyak 15 perkara, uang palsu, obat-obatan atau pelanggaran Undang-Undang kesehatan 12 perkara dan 15 perkara narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil tindak pidana mulai bulan September 2019 hingga April 2020. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Pekalongan, Mardani, mengatakan, tujuan pemusnahan ialah melaksanakan ketentuan undang-undang yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah harus segera dilakukan eksekusi.

Selain itu,  pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari pihak kejaksaan kesulitan menginventarisir barang bukti.

Untuk barang bukti berupa handphone maupun alat timbang narkotika tidak ikut dibakar. Sebab, apabila ikut dibakar cukup membahayakan lantaran dikhawatirkan bisa meledak, sehingga sejumlah petugas setempat menghancurkannya dengan diremuk menggunakan martil.

#PemusnahanBarangBukti #KejaksaanPekalongan #TindakPidana

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU