> >

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 8 Perempuan

Berita daerah | 5 Juni 2020, 17:51 WIB

KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang pemuda ditangkap Polres Kediri Kota setelah melakukan pencabulan terhadap 8 orang perempuan. Bahkan, rata-rata para korbannya adalah siswa smp dan anak dibawah umur.

Pelaku adalah BN Pemuda asal Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Kasus tersebut terbongkar setelah perbuatan pelaku diketahui oleh salah satu keluarga korban. Melihat hal tersebut, keluarga salah satu korban langsung melapor ke polres kediri kota.

Polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya, dan dalam pemeriksaan telah telah melakukan pencabulan terhadap 8 orang perempuan lainnya. Bahkan sebagian besar dari korban adalah anak-anak dan masih berstatus pelajar.

Untuk memikat calon korbannya, pelaku selalu menarik perhatian dengan suara emasnya. Pemuda yang dikenal gemar menyanyi ini langsung melancarkan aksinya, setelah merasa dekat dengan calon korban. 

Sementara itu, pelaku kini terancam dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#kediri #pencabulan #polreskedirikota #perlindungananak #kriminal #beritakediri

Penulis : KompasTV-Kediri

Sumber : Kompas TV


TERBARU