> >

Sanksi Push Up Bagi Pelanggar Protap Kesehatan Covid-19 di Pasar Tradisional Bandar Lampung

Berita daerah | 2 Juni 2020, 16:30 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Di tengah pandemi Covid-19 masih banyak masyarakat yang memilih untuk keluar rumah dengan berbagai tujuan, diantaranya mereka tetap memilih ke pasar untuk membeli sejumlah kebutuhan logistik.

Keinginan untuk beraktivitas di luar rumah bagi sebagian masyarakat, tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat seperti memakai masker.

Tim gugus tugas saat ini tengah melakukan pendisiplinan terhadap warga, yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.

Seperti yang dilakukan tim gugus tugas penanganan Covid-19 di pasar tradisional Bambu Kuning, pedagang dan pengunjung pasar yang terlihat tidak memakai masker diminta untuk kembali ke rumah dan bila tidak mengindahkan imbauan petugas, maka akan dikenakan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, namun bila masih ada yang menyepelekan maka akan ada tidakan lanjutan berupa sanksi push up.

Baca Juga: MEMAKNAI HARI LAHIR PANCASILA

Sebelumnya, pendisiplinan penerapan pemakaian masker dan jaga jarak atau physical distancing juga telah dilakukan di 2 pasar tradisional lainnya di Bandar Lampung seperti Pasar Tugu dan Pasar Panjang.

#ProtapKesehatan #TimGugusTugas #PasarTradisional #SanksiPelanggar

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU