> >

Toko Tetap Buka Saat PSBB di Depok, Satpol PP Ancam Denda 10 Juta

Berita daerah | 17 Mei 2020, 14:04 WIB
Salah satu toko (tempat usaha) yang berjualan pakaian disegel petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kota Depok, Minggu (17/5/2020) (Sumber: Kompas TV / Hidayatul Mulyadi)

DEPOK, KOMPAS.TV - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menyegel sejumlah toko yang tetap buka dan berdagang di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ketiga di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Berdalih Bangunkan Sahur Ternyata Malah Tawuran di Depok, 11 Bocah Diciduk Polisi

Para petugas itu menindak tegas pemilik toko dan tempat usaha yang tetap nekat berjualan secara diam-diam.

“Penyegelan hari ini berkaitan dengan pembelakuan PSBB yang diperpanjang berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 20 Tahun 2020, jika ada toko-toko (pakaian, elektronik, sepatu, dan lainnya) atau tempat usaha yang tidak dikecualikan, ternyata buka (berjualan) akan disegel,” ujar Fery Birowo, Sekdis Satpol PP Kota Depok, kepada awak media, Minggu (17/5/2020).

Langkah tersebut harus dilakukan lantaran pemilik toko tidak mengindahkan teguran petugas sebelumnya.

“Jika ternyata selanjutnya tetap masih membandel juga, maka akan didenda uang maksimal sebesar Rp 10.000.000,” tegas Fery Birowo.

Baca Juga: Meski PSBB, Masih Ada Warga Yang Maksa Ngabuburit di Jabar

Bahkan, lebih jauh petugas tak segan-segan mencabut izin tempat usaha tersebut.

Menurut Fery, ke depannya tim gabungan petugas tersebut akan terus melakukan pengawasan selama penerapan PSBB tahap ketiga di Kota Depok yang sampai 26 Mei mendatang. (Hidayatul Mulyadi) 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU