> >

Dua Pelaku Pencuri Motor Diamankan Polisi dari Amukan Massa

Berita daerah | 7 Mei 2020, 12:13 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian motor dihakimi massa saat melancarkan aksinya, disalah satu rumah warga pada siang hari di Kampung Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Tak berselang lama tim kepolisian pun mengamankan kedua pelaku dari amukan masa.

Video amatir yang didapat dari warga ini memperlihatkan dua pelaku spesialis pencurian motor dihakimi massa, saat hendak melancarkan aksi pencuriannya pada siang hari di rumah warga Kampung Way Kunang, Kabupaten Lampung Utara.

Warga yang geram atas ulah kedua pelaku ini melampiaskan kemarahannya dengan memukuli para pelaku,  tak berselang lama anggota Polres Lampung Utara yang sedang melakukan patroli ini langsung mengamankan pelaku dari amukan masa.

Kedua pelaku pencurian motor ini pun langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Diketahui kedua pelaku bernama Erwin dan M Syaftomi Wahyudi Setiawan warga Segala Mider, Pubian, Lampung Tengah.Saat melancarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran sebagai eksekutor dan pengintai situasi.

Baca Juga: Bayi Berusia Sebelas Bulan Terkonfrimasi Positif Covid 19

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci liter T. Kini kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.

#PolresLampungUtara #Lampung #Pencurian

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU