> >

Nyamar Jadi Ojek Online, Bandar Narkoba Dicokok Polisi

Berita daerah | 8 April 2020, 17:40 WIB
Tersangka berinisial ES alias K Bin S saat digelandang ke Mapolda DIY (Sumber: Dok. Humas Polda DIY)

YOGYAKARTA, KOMPASTV - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil menggelandang satu pelaku penyalahahgunaan Narkoba, Rabu (8/4).

Tersangka seorang laki-laki berinisial ES alias K bin S asal Depok, Sleman, Yogyakarta ini diamankan petugas di depan kantor jasa ekspedisi Toto Express di Jalan Kabupaten Gamping, Sleman.

Saat hendak diamankan pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan menyamar sebagai ojek online yang sedang mengantarkan paket.

"Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo "Y",10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, Satu buah tas box Ojek Online, 1 (satu) buah HP, dan beberapa lembar bukti transfer," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto.

Yulianto menjelaskan ini bukan kali pertama pelaku melakukan pembelian barang haram tersebut secara online, beberapa bulan yang lalu pelaku juga melakukan transaksi pembelian narkoba secara online dengan harga yang lebih mahal.

Pelaku kini ditahan di Mapolda DIY dan terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 110 juta karena melanggar UU Psikotropika, selain itu pelaku juga terancam pidana maksimal 10 tahun atau denga Rp 1 Milyar atas pelanggaran UU Kesehatan.

"Pasalnya melanggar UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196," Pungkas Yuliyanto.
 

Penulis : Yudho-Priambodo

Sumber : Kompas TV


TERBARU