> >

Cegah Covid-19, 21 Narapidana di Kupang Dibebaskan

Berita daerah | 2 April 2020, 14:04 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang, Nusa Tenggara Timur membebaskan 21 narapidana, pada Kamis pagi tadi, untuk mengurangi penumpukan narapidana yang telah melebihi kapasitas di rutan, juga untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan rutan.

Para narapidana yang dibebaskan ini, sebelumnya telah menjalani 2/3 masa pidana sebelum 31 Desember 2020. Sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penanggulangan covid-19. Nantinya akan ada 40 narapidana lain yang turut dibebaskan dari Rutan Klas II B Kupang.

#Narapidana #RutanKupang #Covid19

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU