> >

Residivis Pencetak Uang Palsu

Berita daerah | 19 Maret 2020, 09:39 WIB

MEDAN, KOMPASTV - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat, menangkap seorang pencetak uang palsu  yang tercatat baru bebas dari penjara karena kasus serupa. Tersangka menjual uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan harga Rp 30.000.

Terungkapnya sindikat pencetak uang palsu  berawal dari adanya laporan warga yang menemukan uang palsu di sebuah warung. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial HT yang diketahui merupakan pencetak uang palsu. Selain itu petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial P yang merupakan pengedar uang palsu.

Dari tangan keduanya polisi menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit laptop, 2 buah printer dan sejumlah kertas serta pewarna kertas. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku menjual selembar uang palsu pecahan Rp 100.000 seharga Rp 30.000.

Pelaku diduga telah mengedarkan uang palsu dibanyak tempat. Pihak kepolisian sendiri masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dengan kasus ini.

Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi menyebut para pelaku terbilang komplotan pencetak uang palsu kambuhan. Karena pelaku berinisial HT sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus serupa dan ditangkap di kawasan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku terancam akan dipenjara selama 10 tahun karena dijerat dengan Undang - Undang No 7 Tahun 2011/ tentang mata uang.

#Residivis #Pencetak #UangPalsu

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU