> >

2.5 Ton Ikan Asin Berformalin di Pasuruan Disita Polisi

Berita daerah | 6 Maret 2020, 22:13 WIB

PASURUAN, KOMPAS.TV - Polres Pasuruan Kota menyita 2.5 ton ikan asin berformalin. Dari keterangan dua orang tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurun waktu 4 tahun untuk dijual di wilayah Tuban, Solo, hingga Yogyakarta.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan bahwa tersangka ini sudah 4 tahun berjualan ikan asin dari bahan dasar ikan bilis yang dikeringkan.

Akan tetapi, sejak 2 tahun terakhir, mereka menggunakan formalin untuk ikan-ikan bilisnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 101 box ikan asin berformailn siap edar dengan berat total 2.5 ton.

Menurut kapolres, polisi juga menangkap satu tersangka lain, yakni Suwandi, warga Tuban, yang diketahui bertugas sebagai pemasok bahan kimia formalin.

Kepada polisi, para tersangka mengaku memberikan formalin pada ikan asin untuk memberi daya tahan lebih lama agar ikan asin tidak cepat membusuk di saat musim hujan.

Dalam kurun waktu sebulan, tersangka telah mendistribusikan ikan asin sebanyak dua kali pengiriman ke daerah Tuban, Solo, hingga Yogyakarta.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU