> >

Terdakwa Mutilasi di Malang Divonis 20 Tahun Penjara

Berita daerah | 27 Februari 2020, 09:59 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Jawa Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng Santoso, terdakwa pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur. 

Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan mutilasi kepada korbannya seorang perempuan yang tidak diketahui indentitasnya.

Sidang vonis kasus mutilasi ini digelar pada Rabu (26/02/2020) siang.

Vonis 20 tahun yang diterima oleh pelaku ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut sugeng seumur hidup.

Dalam dakwaan, Sugeng bertemu dengan korban dan mengajak korban ke lantai dua Pasar Besar Malang.

Di lantai dua, Sugeng membunuh korban dan memutilasinya. 

Penemuan jenazah perempuan korban  mutilasi  yang terjadi pada Juni 2019 sempat menghebohkan warga Malang.

Hingga saat ini, identitas korban pembunuhan dan mutilasi ini belum terungkap.

Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum masih akan melakukan diskusi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU