> >

Polisi Gagalkan Peredaran 2Kg Sabu Jaringan Aceh

Berita daerah | 14 Februari 2020, 17:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Asep muktar sebagai kurir yang membawa sabu seberat 320 gram pada Desember 2019 lalu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan menangkap Supiyandi dengan barang bukti 500 gram sabu dan 437 butir ekstasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kembali menangkap Joni Efendi kurir ketiga dalam rantai jaringan yang disebut polisi mengalami perubahan modus baru, untuk mengelabui petugas, dengan total barang bukti 2020 gram atau 2 kilogram narkotika jenis sabu senilai empat miliar rupiah.

Ketiga pelaku yang dikethaui benama Asep Muktar, Supiyadi, dan Joni Fendi warga Bandar Lampung yang merupakan kurir narkotika jenis sabu seberat dua kilo gram. Pihak kepolisian menafsir, narkotika jenis sabu tersebut jika berhasil edarkan ke kalangan masyarakat senilai empat miliyar rupiah.

Sejak ketiganya ditangkap, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah keterangan yang mengerucut bandar besar berinisal S, yang kini masuk daftar target operasi polisi.

Sementara ketiga tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika, dengan pidana maksimal pejara seumur hidup atau hukuman mati.

#PeredaranNarkoba #Sabu #Aceh

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU