> >

Jika Terbukti Bersalah, Tersangka Penipuan "King of The King" akan Dipecat dari ASN

Berita daerah | 6 Februari 2020, 22:35 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang tersangka penipuan kelompok "King of The King", Juanda, diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN Kabupaten Karawang.

Meski demikian, Juanda akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab Karawang, yang mengutus enam pengacara, sebagai tim kuasa hukum yang bersangkutan.

Pemberhentian sementara Juanda sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Selain diberhentikan sementara, Juanda juga hanya menerima setengah dari gajinya saat ini.

Jika terbukti bersalah, Juanda akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara.

Sedangakan jika tidak, Juanda akan kembali berstatus ASN.

Di persidangan nanti, Juanda akan mendapat bantuan hukum dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKPSDM, Kabupaten Karawang.

Juanda adalah tersangka kasus penipuan kelompok "King of The King", Pimpinan Dany Pedro, yang menjabat kepala seksi sosial di Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU