> >

Irman Yasin Limpo Diduga Melanggar Undang-Undang ASN

Berita daerah | 21 Januari 2020, 20:25 WIB

MAKASAR, KOMPAS.TV - Irman Yasin Limpo, yang berniat maju di Pilkada Kota Makassar 2020, dipanggil Bawaslu Kota Makassar.

Jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara, ini pun dipersoalkan bawaslu karena dinilai melanggar Undang-Undang ASN.

Kasus dugaan pelanggaran undang-undang ASN oleh Irman Yasin Limpo, mulai bergulir setelah Irman Yasin Limpo berniat maju sebagai bakal Calon Walikota Makassar.

Irman merupakan aparatur sipil negara, yang menjabat sebagai kepala Balitbangda Pemprov Sulawesi Selatan.
 

Irman Yasin Limpo di duga melanggar Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, pasal 9 ayat 2.

Dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, di mana aparatur sipil negara di larang melakukan pendekatan ke partai politik, terkait pencalonan, dan mendeklarasikan diri sebagai bacalon, dan memasang spanduk baliho terkait majunya sebagai bacalon .
 

Hingga panggilan kedua irman di ketahui tidak datang ke kantor bawaslu kota Makassar, meski demikian bawaslu tetap mengikuti aturan pemilu dan melaporkan hasil temuan mereka ke komisi aparatur sipil negara.

Adik menteri pertahanan Syahrul Yasin Limpo ini, berniat maju dalam pemilihan wali kota Makassar.

Bahkan fotonya bersama mantan wali kota Makassar, Ramdhan Pomanto pun viral di kalangan warga kota Makassar.

Warganet pun langsung membicarakan bagaimana jadinya jika keduanya tak bersaing, melainkan berpasangan, maju sebagai walikota dan wakil walikota Makassar 2020 mendatang.

Pria yang akrab disapa None ini sebelumnya telah medaftarkan dirinya melalui partai Golkar, dan telah mengikuti fit and proper tes partai Golkar Oktober 2019 silam.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU