> >

Tersangka Joki CPNS Kejaksaan 2023 Bertambah 4 Orang

Berita daerah | 11 Maret 2024, 12:22 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi kembali tetap tersangka baru dalam perkara joki CPNS Kejaksaan Lampung tahun 2023.

Baca Juga: Dampak Cuaca Buruk Tunda Pelayaran, Kendaraan Menumpuk di Bakauheni

Dimana sebelumnya RDS seorang mahasiswi Institute Teknologi Bandung sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

Usai dilakukan pengembangan dari penyidikan, direktorat reserse kriminal khusus Polda Lampung tetapkan 4 orang tersangka baru berinisial IG, RA, BO dan KYP yang memiliki peran masing-masing sebagai kordinator, pemilik rekening, bendahara hingga sebagai perekrut calon peserta CPNS yang ingin menggunakan jasanya.

Kasus joki CPNS kejaksaan 2023 ini terungkap saat tersangka RDS gagal melakukan registrasi data lantaran tidak ada kecocokan antara foto peserta dengan data dirinya yang sudah dimodifikasi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku RDS akan mendapatkan imbalan senilai 25 juta rupiah dari peserta yang menyewa jasanya jika berhasil meloloskan tes CPNS kejaksaan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

#kasus #joki #cpnskejaksaan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU