> >

Kejati Sulut Periksa Oknum Anggota Kejari Manado Yang Diduga lakukan Pemerasan

Berita daerah | 8 Maret 2024, 12:55 WIB

MANADO, KOMPAS.TV- Pihak Kejaksaan Negeri Manado menanggapi informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kejari Manado. Pihak Kejari menyampaikan hal ini sudah ditangani langsung pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Beredar tentang pemberitaan salah satu media online terkesan menyudutkan instansi Kejaksaan Negeri Manado, hingga menyebut keterlibatan pejabat dengan indikasi pemerasan terpidana kasus penipuan akhirnya menjadi atensi tersendiri.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar menjelaskan bahwa status tersangka MS alias Meifie sebenarnya memang harus dieksekusi.

Menurut penjelasan Hijran sebelumnya sejak tahun 2021 ada perkara terdakwa MS alias Meifie diadili oleh Pengadilan Negeri Manado, melanggar pasal 372 atau 378 kasus penipuan maupun penggelapan.

Dimana pada tahun 2022 pengadilan memutuskan terdakwa MS bersalah dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun, namun berdasarkan putusan bersangkutan mengajukan banding diterima Pengadilan Tinggi, tapi Pengadilan menguatkan putusan perkara sehingga pelaku tetap bersalah.

sementara itu, mengenai informasi bermunculan dan ramai tentang pemberitaan oknum dugaan melakukan pemerasan, hal ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulut.

Pihak Kejaksaan Negeri Manado memastikan semua berproses ada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dimana saat ini oknum tersebut sementara dilakukan pemeriksaan.

#kompastvmanado #kejarimanado #kejatisulut

Aldy Pascoal Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU