> >

Kejati Jateng Catat 4 Kasus Pidana Pemilu 2024

Jawa tengah dan diy | 1 Maret 2024, 13:50 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Berdasarkan laporan dari sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) ada empat perkara tindak pidana Pemilu 2024. Diantaranya terjadi di Kabupaten Purworejo, Karanganyar, Wonogiri, dan Wonosobo.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sunarwan, menegaskan, dua perkara sudah memasuki tahap persidangan yaitu Kabupaten Purworejo dan Karanganyar.

Untuk perkara di Kabupaten Purworejo sudah berkekuatan hukum tetap dan pencalonan terpidananya juga sudah dicopot, sedangkan perkara di Kabupaten Karangantar masih dalam proses upaya hukum lanjutan.

“Satu tersangka sudah dipidana dan sudah divonis kemudian pencalegannya juga dicopot. Kemudian yang sampai di Gakkumdu itu ada Wonosobo dan Wonogiri. Yang sudah jadi kasus itu Purworejo dan Karanganyar, tapi yang Karanganyar masih payung hukum. Itu yang sudah pidana pemilu,” Jelas Sunarwan.

Untuk perkara di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Wonosobo masih dalam penyidikan di sentra Gakkumdu dan belum dilimpahkan kepenuntut.

Sebelumnya caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun dalam kasus tindak pidana pemilu. Politikus Nasdem itu terbukti melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Sementara di Kabupaten Karanganyar, seorang guru PPPK dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa hukuman percobaan 10 bulan. Guru tersebut terbukti bersalah karena mencalonkan diri sebagai caleg.

#pidanapemilu #pemilu #kejatijateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU