> >

Dukun Gadungan Tipu Caleg Rp 300 Juta

Jawa tengah dan diy | 23 Februari 2024, 13:24 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV- Kasus penipuan terhadap seorang calon legislatif atau caleg di Kabupaten Pekalongan ini akhirnya berhasil diungkap jajaran (Satuan Reserse Kriminal) Satreskrim Polres Pekalongan. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Sukrisyanto, warga Jember Jawa Timur, dan Robin warga Brebes, yang diamankan di Tangerang.

Modus kedua pelaku ini dengan berpura-pura sanggup menggandakan uang dan perolehan suara untuk para caleg. Namun, usai mendapatkan uang dari korban, mereka lantas kabur dan menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya.

“Uang hasil kejahatan berjumlah Rp 300 juta. Untuk Rp 150 juta dibelikan sebidang tanah, Rp 100 juta digunakan untuk foya-foya, dan sisanya Rp 50 juta dipergunakan untuk membayar utang. Dari Rp 50 juta, kami berhasil mengamankan Rp 23 juta yang masih tersisa di pelaku,” ucap AKBP Wahyu Rohadi, Kapolres Pekalongan.

Dari pengakuan tersangka, awalnya korban diminta menyediakan uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sejumlah sesaji untuk kegiatan ritual. Kegiatan ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah kamar kediaman korban di Kecamatan Kedungwuni. Saat korban lengah, para pelaku langsung melarikan diri dan menggondol uang sesaji.

“Sebelumnya, saya belum pernah mendapat korban untuk menggandakan uang karena belum ada korban yang mempercayai itu. Aslinya, saya memang tidak bisa menggandakan uang,” ucap Sukrisyanto.

Saat diamankan, petugas hanya mendapatkan sisa uang tersebut sebesar Rp 23 juta. Selebihnya, uang sesaji dari korban sudah dibelikan mobil, tanah dan untuk foya-foya. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

#penipuan #penggandaanuang #pekalongan

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU