> >

Partai Buruh Jateng: Hanya 2 Daerah yang Didiskualifikasi

Jawa tengah dan diy | 6 Februari 2024, 11:52 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Aulia Hakim menegaskan hanya ada dua daerah yang didiskualifikasi yaitu Banjarnegara dan Purbalingga. Partai Buruh tidak melaporkan laporan awal dana kampanye atau LADK karena di dua daerah tersebut tidak ada pengurus dan caleg.

Menurut Aulia Hakim, Ketua Exco Partai Buruh Jateng, Partai Buruh tidak dapat suara di dua daerah itu, akan tetapi di daerah itu selama caleg DPRD provinsi dan DPR RI melaporkan LADK- nya itu masih sah suaranya.

“Memang Partai Buruh tidak melakukan laporan LADK hanya di kabupaten/kota yang tidak punya pengurusnya dan calegnya. Ini yang perlu diluruskan, jadi tidak benar kalau Partai Buruh didiskualifikasi semuanya, tidak. Artinya yang kami lakukan sesuai di KPU memang kalau tidak ada caleg di kabupaten/kota kita tidak dapat suara. Tetapi di kabupaten/kota tersebut selama provinsi dan DPR RI nya dalam melaporkan LADK-nya itu masih sah, jadi suaranya LADK-nya dilaporkan oleh provinsi dan DPR RI otomatis caleg di provinsi dan RI-nya adalah sah,” jelas Hakim.

Hakim menegaskan, alasan mengapa tidak seluruh wilayah di Jateng mengirimkan caleg atau pengurus lantaran tidak semua daerah berbasis pabrik atau manufaktur.

#partaiburuh #caleg #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU