> >

Kejari Minsel Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi pembangunan Puskesmas

Berita daerah | 5 Februari 2024, 17:50 WIB

MINSEL, KOMPAS.TV- Kejari Minahasa Selatan menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tenga dan Puskesmas Tatapaan Minahasa Selatan. Keduanya BK alias Berti dan MT alias Meidy.

Tersangka Berti Karamoy selaku direktur PT Tonako pelaksana pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas di Tenga pada Dinas Kesehatan dan Meidy Tumangken selaku direktur PT Mariolta Tumbet Abadi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku konsultan di dua Puskesmas.

Dua orang tersebut di tetapkan tersangka pada tanggal yang berbeda 18 dan 31 Januari, sementara total kerugian negara di pekerjaan Puskesmas tenga capai Rp.1,168 miliar.

Perhitungan ini lewat hasil dari temuan tim audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan hasil dari pemeriksaan fisik dari tim ahli  Politeknik Negeri Manado.

Tersangka Meidy Tumangken  selaku direktur PT Mariolta Tumbet Abadi tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku konsultan di dua Puskesmas Tenga dan Tatapaan sehingga negara rugi Rp.2.176 miliar.

Tersangka di jerat pasal dua dan tiga serta pasal 55 UU Tipikor  dengan ancaman hukuman  20 tahun penjara.

saat ini kedua tersangka korupsi  sudah di tahan  Lapas kelas tiga Amurang untuk proses penyidikan  lanjut.

#kompastvmanado #kejariminsel #korupsi

Tim liputan kompas tv manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Penulis : KompasTV-Manado

Sumber : Kompas TV


TERBARU