> >

Bantu Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Almas Gugat Gibran

Jawa tengah dan diy | 2 Februari 2024, 14:04 WIB

SOLO, KOMPAS.TV - Gugatan terhadap Gibran Rakabuming dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama ditolak. Dalam tuntutannya, Gibran diminta membayar Rp 10 juta dan berterima kasih di depan media lokal dan nasional atas judicial review Almas yang dikabulkan MK. Dan menjadi jalan bagi Gibran untuk maju di pilpres.

“Dari Almas itu sudah mengajukan di MK, kemudian dikabulkan. Kok tidak kasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah seperti yang kita baca dalam gugatan yang sudah diupload dalam judicial review. Mengenai tindak lanjut benar tidaknya itu menunggu persidangan. Pada 29 Januari 2024. Sebelumnya sudah mengungkap secara gugatan sederhana,” ujar Bambang Ariyanto, Humas PN Solo.

Almas menilai tidak ada itikad dari Gibran untuk berterima kasih kepadanya. Padahal judicial review yang diajukannya memuluskan langkah gibran menjadi cawapres.

#gibranrakabumingraka #almastsaqibbirru #solo

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU