> >

Dua ABH Kasus Dugaan Perundungan Dikembalikan Pada Orangtuanya

Berita daerah | 1 Februari 2024, 16:20 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Ke dua anak yang berhadapan dengan hukum, kini telah bebas usai adanya penetapan dari pengadilan Negeri Sukabumi. Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara SD Yuwati Bhakti Kota Sukabumi, Frieda, dalam konfrensi persnya. frieda menjelaskan bahwa penetapan dari pengadilan Negeri Kota Sukabumi untuk kedua anak tersebut, bisa kembali melanjutkan proses belajar. Meskipun selama tiga bulan akan didampingi oleh pihak balai permasyarakatan atau bapas, kemudian pihak pekerja sosial.

Penetepan bebas dikeluarkan pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Dengan begitu ke dua anak tersebut dapat kembali kepada orangtuanya untuk dididik, dirawat dan dibimbing. Dan dapat melakukan aktivitas belajarnya, dengan pengawasan yang akan dilakukan dari pihak bapas dan Peksos yang secara rutin akan melakukan kunjungan ke rumah, termasuk di lingkungan Sekolah.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perundungan siswa di Sekolah Dasar Swasta di Kota Sukabumi ini, kini sudah mendapatkan keputusan tetap dari pengadilan Negeri. Hasilnya, dua anak yang berhadapan dengan hukum dibebaskan.

 

Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU