> >

Ini Kasus yang Buat Oknum TNI di Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sumatra | 24 Januari 2024, 15:30 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum TNI divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis ini dijatuhkan usai terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni telah meminta maaf kepada keluarga korban dan juga memberikan uang santunan sebesar Rp 69 juta. (*)

#vonis #tni #penganiayaan #meninggaldunia #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU