> >

Tok! Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Jawa timur | 19 Januari 2024, 21:18 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara robot trading ATG Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan negeri Malang

Para pendukung yang juga member ATG menangis dan berusaha saling menguatkan satu sama lain pasca sidang putusan Wahyu Kenzo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang diikuti oleh tiga terdakwa secara daring dari Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Dalam perkara robot trading ATG ini, ketiga terdakwa yakni Raymond divonis 4 tahun dan Bayu Walker 8 tahun. Sedangkan Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Vonis lebih ringan dari tuntunan JPU yakni 15 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset  dimiliki Wahyu Kenzo yang telah disita akan dikembalikan kepada member ATG.

"Putusannya ya itu yang dianggap majelis hakim memang pas ya, nanti kita akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari," terang Yuniarti dari JPU, Jumat (19/01/2024). 

Putusan dari majelis hakim disesalkan oleh para pendukung Wahyu Kenzo. Menurut mereka membuka blokir agar sirkulasi ATG bisa kembali berjalan lebih utama daripada pengembalian aset mereka. Sementara tim kuasa hukum masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kita menginginkan ekosistem plan bisnis yang telah dibikin pak WK ini bisa berjalan lagi di Indonesia," Kata Hadiyanto, tim kuasa hukum. 

Sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading yang menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo menghebohkan masyarakat. Kerugian yang dialami oleh para korban Wahyu Kenzo mencapai triliunan rupiah.

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU