> >

Diduga Kekasih Ditagih Utang, Perempuan Aniaya Perempuan Lain

Sumatra | 17 Januari 2024, 15:48 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - PRS seorang perempuan warga Bandar Lampung diringkus polisi usai melakukan penganiayaan terhadap perempuan lain di sebuah kafe.

Pelaku diamankan saat berada di kamar hotel tanpa perlawanan pada Minggu sore lalu.

Peristiwa penganiayaan terjadi lantaran pelaku menduga korban berinisial P memiliki hubungan dengan kekasihnya. Selain itu pelaku juga membela sang kekasih lantaran korban menagih utang.

Adu mulut pun terjadi hingga pelaku mendorong dan menganiaya korban yang mengakibatkan sesak nafas dan luka memar.

“Dari hasil pemeriksaan, motifnya cemburu kemungkinan diduga rebutan pacar ini,” ujar Iptu Gustomi Dandy, Kanit Ppa Polresta Bandar Lampung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak 400 ribu rupiah.

 

#utang #penganiayaan #perempuan 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU