> >

Penertiban Penambangan Ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu

Berita daerah | 2 Januari 2024, 22:04 WIB

SIGI, KOMPAS.TV - Patroli Polisi Kehutanan menemukan 7 titik penambangan ilegal yang merusak Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Balai Taman Nasional Lore Lindu pun melakukan penertiban dan melibatkan masyarakat untuk menjaga salah satu Cagar Biosfer di Indonesia.

Dari dokumentasi Balai Taman Nasional Lore Lindu, salah satu lokasi penambangan ilegal di Desa Sidondo berhasil ditertibkan. selain melakukan penertiban, Balai Taman Nasional Lore Lindu juga melibatkan masyarakat untuk menjaga Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Data dari balai, ada 7 titik tersebar di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. TNI dan Polri juga dilibatkan untuk penegakan hukum.

Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih bilang, masyarakat dilibatkan untuk membantu menjaga kawasan dari kerusakan.

Taman Nasional Lore Lindu memiliki luas 215 hektar. Bentangannya berada di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso. Taman Nasional Lore Lindu sendiri telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sejak tahun 1977 oleh UNESCO.

#TamanNasionalLoreLindu #TambangIlegal #CagarBiosfer 

Penulis : KompasTV-Palu

Sumber : Kompas TV


TERBARU